Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.693 merupakan pengaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan IKNB lainnya.
Terkait dengan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan
Konsumen (APPK) tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran. Terkait hal tersebut, terdapat 12.212 pengaduan (84,96 persen) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.162 pengaduan (15,04 persen) sedang dalam proses penyelesaian.
Di sisi pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2023 Satgas telah menghentikan 1.339 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, dimana peningkatan signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023.
Arah Kebijakan
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan daya dukung sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut: