Total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp37.525.000.000 kepada 18 Pihak tersebut, Pembekuan Izin Usaha kepada satu badan hukum Lembaga Keuangan, Perintah Tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal selama 5 tahun kepada satuWakil Perusahaan Efek, dan Perintah Tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang Pasar Modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum non Lembaga Keuangan.
Di tengah volatilitas pasar keuangan serta perekonomian Eropa dan Tiongkok yang cenderung melemah, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang kuat.
Pada Juli 2023, kredit tumbuh sebesar 8,54 persen yoy (Juni 2023: 7,76 persen yoy) menjadi Rp6.686 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 11,15 persen yoy. Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 9,81 persen yoy.
Secara tahunan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juli 2023 menjadi 6,62 persen yoy (Juni 2023: 5,79 persen yoy) atau menjadi sebesar Rp8.064 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada Giro sebesar 10,92 persen yoy.
OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juli 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.