Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan ketentuan terkait produk asuransi, yang meliputi:
a. Perubahan POJK 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Saluran
Pemasaran Produk Asuransi.
b. Penyusunan ketentuan mengenai asuransi kredit dan suretyship yang saat ini masih mengacu pada ketentuan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan, yaitu PMK nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship.
7. Untuk sektor industri dana pensiun, OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK mengenai Penyelenggaraan Dana Pensiun yang isinya terdiri atas pengaturan tentang iuran, manfaat, investasi, dan pendanaan dana pensiun.
Rancangan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagaimana kita ketahui, UU P2SK mencabut UndangUndang Dana Pensiun yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1992, sehingga diperlukan penyesuaian atas POJK existing secara bertahap.
8. Berkenaan dengan rencana pengaturan sektor PVML, OJK saat ini sedang melakukan penyusunan 6 POJK sebagai tindak lanjut amanat UU PPSK, yaitu mengenai: