sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil

Banking editor Selfie Miftahul Jannah
05/09/2023 16:44 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial seperti permodalan.
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)
Ditopang Permodalan yang Kuat, OJK Ungkap Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Stabil. (Foto: MNC Media)

Selain itu, OJK terus melakukan monitoring terhadap perkembangan pada fintech P2P lending  yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet. 

OJK selanjutnya memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan. 

Selama bulan Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku atau hasil tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi 

peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda. OJK terus mendorong industri P2P lending tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman sehingga dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. 

2. Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang belum memenuhi ketentuan dimaksud. 

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22
Advertisement
Advertisement