IDXChannel - Komisi XI DPR RI mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menetapkan lima nama anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031. Penetapan tersebut termasuk Friederica Widyasari Dewi sebagai Ketua DK OJK.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan selain Friderica, Komisi XI juga menetapkan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat, dengan mempertimbangkan kemampuan, kapasitas, serta kompetensi para kandidat yang mengikuti proses uji kelayakan.
Menurut Misbakhun, penetapan kembali Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK didasarkan pada kinerjanya yang dinilai mampu memberikan respons positif terhadap berbagai persoalan fundamental di lembaga tersebut.
"Kita menetapkan kembali Ibu Kiki, karena dalam periode yang pendek, beliau bisa memberikan respons yang positif terhadap beberapa persoalan fundamental di OJK," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sementara itu, Hasan Fawzi dinilai mampu memberikan penjelasan yang komprehensif terkait sejumlah isu strategis, termasuk mengenai indeks MSCI. Dia juga dinilai memiliki kemampuan presentasi yang baik selama proses fit and proper test.
"Hasan Fawzi juga memberikan respons-respons yang sangat memadai terhadap beberapa isu MSCI, kemudian mereka juga bisa merepresentasikan, melakukan presentasi yang sangat bagus tadi, sehingga pilihan-pilihan itu adalah sebuah pilihan yang menurut saya berdasarkan kemampuan, kapasitas dan kompetensi yang mereka miliki," tutur Misbakhun.
Selain itu, dia juga menilai Adi Budiarso memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta terlibat dalam berbagai penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menangani pengawasan di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital.
"Dia sangat mengerti dan memahami apa yang berkaitan dengan aset digital," ujar Misbakhun.
(Rahmat Fiansyah)