IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait kerja sama kolaborasi pengawasan di bidang aset digital pada Kamis, 13 November 2025.
Kerja sama keduanya untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia, yang merupakan salah satu pasar ritel terbesar di dunia untuk aset digital, dan Dubai, yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual (Virtual Asset Service Providers/VASPs), investor, serta talenta digital.
Berdasarkan MoU tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan investigasi dan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, menyampaikan, VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di OJK.
Menurut dia, kesamaan mandat keduanya menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas. Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama lintas yurisdiksi antarotoritas pengawas menjadi sangat penting.
“Kolaborasi ini akan mendukung peningkatan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar AML/CFT secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/10/2025).
Chief Executive Officer VARA Matthew White menambahkan, kemitraan antara OJK dan VARA menyatukan dua pasar aset virtual yang paling dinamis dan tumbuh pesat di dunia, dalam visi bersama untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi.
“Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi risiko kejahatan keuangan, tetapi juga menetapkan standar baru bagi pengawasan lintas batas di ekonomi yang semakin tanpa batas,” kata Matthew White.
Lebih lanjut, dia mengatakan VARA berkomitmen membangun kerangka kerja global yang terpercaya agar pelaku industri dapat beroperasi dengan keyakinan, kejelasan, dan kepatuhan.
“Kolaborasi kami dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat global industri aset virtual dengan menghubungkan pasar berkembang dan pasar maju melalui regulasi yang transparan, interoperabel, dan visioner,” tuturnya.
Adapun penandatanganan MoU bakal dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta serangkaian diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital.
(Febrina Ratna Iskana)