Salah satu dari sekian banyak contoh yang bisa kita rujuk, diantaranya, adalah kondisi yang dialami oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Sebagai maskapai berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan penguasaan pasar di genggaman, emiten berkode saham GIAA tersebut justru harus berjibaku dengan jeratan utang.
Guna mengatasinya, pemerintah sampai harus turun tangan dengan menyuntikkan modal tambahan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun.
Tak hanya itu, manajemen juga harus menempuh proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebagai upaya mengatasi besarnya beban utang yang membelit perusahaan.
Guna membahas persoalan tersebut, tim redaksi idxchannel.com berkesempatan berbincang secara virtual dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. Perbincangan kami sebelumnya juga telah ditayangkan secara libe melalui Live Streaming IDX Channel.com, Senin (09/01/2023).
Berikut ini sebagian hal penting yang kami bahas dalam perbincangan tersebut.
Q: Sebelumnya kami ucapkan selamat atas lancarnya proses PMN dan juga PKPU yang telah dilalui oleh Garuda Indonesia, hingga akhirnya PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mencabut suspensi atas saham GIAA. Pertanyaannya, apa langkah GIAA selanjutnya setelah suspensi saham tersebut dicabut?