sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Rokok Akan Direvisi, Mungkinkah Dilakukan?

Economics editor Rina Anggraeni
31/05/2021 14:18 WIB
Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor yang padat peraturan.
Aturan Rokok Akan Direvisi, Mungkinkah Dilakukan? (Foto: MNC Media)
Aturan Rokok Akan Direvisi, Mungkinkah Dilakukan? (Foto: MNC Media)

Pakar Hukum, Wawan Muslih, menilai peraturan yang mengikat industri rokok saat ini sudah cukup banyak mulai dari PP 109/2012 yang membatasi iklan dan promosi rokok, penerapan cukai yang tinggi, hingga kawasan tanpa rokok (KTR) yang ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah. Selain dibatasi, ketentuan iklan yang ada sekarang juga telah memuat bahaya dan peringatan rokok. 

“Harus dilihat revisi PP 109/2012 saat ini urgent atau tidak. Menurut saya momentumnya tidak tepat. Lebih baik fokus pada pemberdayaan masyarakat,” kata Wawan kepada wartawan,di Jakarta, Senin (31/5/2021)

Menurutnya tidak ada jaminan saat pelarangan total iklan dan promosi rokok dilakukan akan terjadi penurunan tingkat kematian atau pengurangan dampak yang ditimbulkan. Dia berpendapat yang lebih penting dilakukan saat ini adalah meningkatkan edukasi untuk kesadaran masyarakat. 

"Alih-alih membawa solusi, revisi pengetatan peraturan ini malah akan mengguncang industri hasil tembakau (IHT) dan dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja," bebernys

Dalam perspektif hukum dan kebijakan kata Wawan, pemerintah sejatinya sudah cukup persuasif saat melakukan pembatasan iklan dan promosi rokok. Langkah ini perlu diikuti dengan upaya-upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar proses pengendalian konsumsi rokok bisa berjalan efektif. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement