sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Cara Kerja Negara Suaka Pajak? Begini Penjelasan Lengkapnya 

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
26/04/2022 15:00 WIB
Cara kerja negara suaka pajak mendapat perhatian publik lantaran dinilai sebagai surganya para pengusaha multinasional dalam menyimpan aset dan harta kekayaan.
Bagaimana Cara Kerja Negara Suaka Pajak? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 
Bagaimana Cara Kerja Negara Suaka Pajak? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Cara kerja negara suaka pajak mendapat perhatian publik. Kasus Panama Papers yang dibuka pada tahun 2016 silam berhasil mencuatkan istilah Tax Haven atau suaka pajak menjadi populer. Kasus ini berhasil membongkar bagaimana sebuah negara suaka pajak menjadi tempat favorit bagi para pengusaha dan perusahaan multinasional dalam menyimpan aset berharga dan harta kekayaannya. 

Lalu, bagaimana cara kerja negara suaka pajak tersebut? IDXChannel merangkumnya sebagai berikut. 

Cara Kerja Negara Suaka Pajak

Suaka pajak atau Tax Haven adalah julukan untuk menggambarkan suatu negara yang menjadi lokasi bersembunyi bagi para wajib pajak (WP). Di negara ini, WP dapat menghindari kewajiban untuk membayar pajak. WP juga dapat menurunkan pembayaran pajak di negara ini lantaran negara ini memberikan pajak yang rendah bahkan membebaskan pembayaran pajak kepada perusahaan atau individu asing.

Berdasarkan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network, negara Tax Haven ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • Tarif pajak rendah bahkan hingga nol persen.
  • Kurang adanya transparansi.
  • Minimnya pertukaran informasi yang efektif.
  • Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.

International Monetary Fund (IMF) juga menambahkan ciri-ciri dari negara suaka pajak ini antara lain sebagai berikut. 

  • Tidak ada pemungutan pajak kecil atas pendapatan hasil investasi dan bisnis.
  • Tidak ada mekanisme withholding tax.
  • Sistem inkorporasi dan pengawasan yang rendah dan cenderung fleksibel.
  • Tidak memerlukan kehadiran fisik dari institusi finansial atau struktur perusahaan.
  • Diperbolehkan high level client yang memiliki kekuatan hukum dan kerahasiaannya sulit ditembus.
  • Tidak ada perlakuan insentif yang sama atas subjek pajak dalam negeri.

Dari beberapa ciri-ciri tersebut, ciri yang paling khas dari negara suaka pajak adalah penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen. 

Menurut  pengamat perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan, cara kerja negara suaka pajak atau Tax Haven yakni dengan memperoleh keuntungan dari pendirian perusahaan cangkang atau special purpose vehicle. 

Negara suaka pajak dapat memperoleh luapan likuiditas yang cukup besar melalui dana kecil dalam jumlah besar dari aset perusahaan yang disimpan di negara tersebut. Selain itu, sektor pariwisata juga menjadi sumber keuntungan bagi negara suaka pajak. Dengan adanya pembebasan pajak ini, banyak konglomerat berdatangan ke negara tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement