IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran Insentif pada 8.961 tenaga kesehatan tenaga kesehatan (Nakes). Hal tersebut diakibatkan adanya kesalahan input data di masa transisi dari sistem pembayaran sebelumnya.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan sebelumnya pembayaran Insentif kepada nakes melalui pemerintah daerah ataupun rumah sakit mengalami banyak masalah seperti adanya pemotongan, untuk itu Menteri Kesehatan membuat sebuah aplikasi untuk mentransfer langsung Insentif ke rekening pribadi nakes.
"Sayang sekali pada saat adanya perubahan ke sistem yang baru, ternyata ada satu prosedur yang tidak diikuti, prosedur yang tidak diikuti tersebut itu adalah cleansing data, karena satu prosedur itu tidak terlaksana, akibatnya terjadi duplikasi data penerima insentif," ujarnya pada Konferensi Pers, Senin (1/11/2021).
Agung menambahkan kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi antara Rp178 ribu sampai dengan Rp50 juta yang dibayarkan pada periode Januari hingga Agustus 2021.
Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 tahun 2020 - 2021 pada kementerian kesehatan sebesar USD500 juta.
"Pinjaman itu angkanya sekitar 500 juta USD itu ada pedoman implementasi insentif nakes, seperti membentuk gugus tugas nasional, menyusun rencana nasional tanggap covid 19," sambungnya.
Agung menyebutkan ada beberapa indikator tertentu yang harus dicapai oleh para nakes untuk mencairkan dana yang disiapkan pada aplikasi tersebut.
"Jadi ada beberapa hal-hal tertentu yang di tiap indikator itu harus dicapai, baru dananya itu diterbitkan, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, ada temuan terkait dengan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan" pungkasnya.
Tujuan pemeriksaan ini untuk memberikan penilaian atas kepatuan program/kegiatan dalam mencapai Disbursement Linked Indikator (DLI) / Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid 19 Tahun 2020 sampai 2021.
(SANDY)