sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia

Economics editor Ferdi Rantung
24/02/2021 15:52 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menutup rapat-rapat investasi di 6 bidang industri beroperasi di Indonesia
Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia
Catat Nih! Jokowi Larang 6 Investasi Ini Ada di Indonesia

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menutup rapat-rapat investasi di 6 bidang industri beroperasi di Indonesia.

Seperti diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 lebih mendorong pelaku usaha untuk berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha. 

Untuk itu Bahlil membeberkan  perbedaan antara terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dengan Perpres 44 Tahun 2016. Di dalam Perpres yang lama terdapat 515 bidang usaha yang tertutup, sementara yang baru hanya enam saja.

"Yang lama orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru kita ubah cara berpikirnya itu lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/2/2021)

Dalam Perpres ini, ada enam pengaturan persyaratan investasi yang tertutup diantaranya adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix atau CITES, pengambilan atau pemanfaatan koral dari alam, indusri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon.

"Itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang ini yang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan" terangnya

Selain itu, pada Perpres 10/2021 itu terdapat daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 bidang usaha yang akan diberikan fasilitas tax holiday, tax allowance. Hal ini diberikan sebagai  bentuk kemudahan pemerintah di dalam mendorong pelaku usaha untuk lebih produktif.

Kemudian perbedaan lainnya, daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan UMKM di dalam Perpres 44/2016 itu hanya sebanyak 145 usaha atau KLBI. Sedangkan di dalam Perpres10/2021 terdapat 163 bidang usaha KLBI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.

"Jadi ini penting kalau ada dulu yang menyatakan bahwa UU ini tidak berpihak kepada UMKM ini adalah jawaban kongkritnya" tegasnya

Terkahir, perbedaan terlihat dalam bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu ada 350 bidang usaha. Sekarang di Perpres 10/2021 pemerintah mendorong hanya 46 bidang usaha.

“Supaya mereka lebih bersaing berkompetitif, kita gak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup yang kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerjasama baik itu investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," ujarnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement