IDXChannel - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
RPMK yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tersebut mengatur kemasan rokok polos (plain packaging) tanpa merek.
Menurut Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional telah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun nonfiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," ujar Henry, Selasa (1/10/2024).