"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," pungkasnya.
Di sisi lain, Suharso menilai kenaikan UMP 2022 memang sejatinya tidak bisa cuma 1,09 persen seperti menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, besaran kenaikan itu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi.
Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan. Sementara inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen sampai 4 persen.
(NDA)