sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dorong Pemulihan Ekonomi, Bappenas Setujui Upah Minimum DKI Naik Rp200 Ribu

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/12/2021 14:20 WIB
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sepakat dengan keputusan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp225.667.
UMP DKI Jakarta naik (Ilustrasi)
UMP DKI Jakarta naik (Ilustrasi)

"Bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok. Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," pungkasnya.

Di sisi lain, Suharso menilai kenaikan UMP 2022 memang sejatinya tidak bisa cuma 1,09 persen seperti menggunakan formula di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sebab, besaran kenaikan itu tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan konsumsi.

Sebelumnya, Anies merevisi besaran UMP DKI 2022 karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen pada tahun depan. Sementara inflasi diperkirakan berada di kisaran 2 persen sampai 4 persen.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement