Adapun yang tidak termasuk di dalam efisiensi dari belanja sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
“Bahwa Kementerian Keuangan sama dengan kementerian dan lembaga yang lain harus melaksanakan Inpres 1 Tahun 2025, di mana seluruh Kementerian Lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi,” tutur dia.
(DESI ANGRIANI)