Itu artinya, kata Gulat, serapan TBS Petani tidak akan terganggu akibat stop ekspor RBD Palm Olein tersebut, karena mekanisme tujuan produk akan berlaku sesuai demand pasar yang menyesuaikan kepada regulasi yang ada.
Maka dari itu, Apkasindo mengimbau kepada semua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari Aceh hingga Papua untuk tunduk dan patuh pada Permentan 01 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tataniaga TBS sebagai turunan dari permentan tersebut.
"Jika masih ada PKS yang melakukan kecurangan, silahkan hubungi posko pengaduan kecurangan harga PKS DPP Apkasindo," tegasnya. (TSA)