“(Aturan Kemenkes) Ini akan menurunkan Rp48 triliun omzet. Lalu bagaimana cara menghitung jaraknya (larangan zonasi 200 meter)? Ini juga akan memunculkan oknum yang akan mendatangi toko dan memeras pelaku usaha, ini sudah terjadi,” katanya.
Selain itu, Aprindo mewakili pedagang tradisional yang dikenakan aturan zonasi penjualan juga menyatakan perlu adanya mitigasi dari pemerintah. Dia juga meminta meninjau kembali sejauh mana edukasi yang diberikan kepada anak-anak untuk menjauhi rokok.
“Kami mengingatkan bahwa sebuah aturan harus ada mitigasi kontigensinya. Kami juga memikirkan untuk melakukan judicial review karena ini sangat memukul ekonomi, tidak boleh 200 meter, tidak ada sosialisasi, hanya boleh kemasan rokok polos tanpa merek. Jalan terbaiknya memang harus berunding dan diajak duduk bersama,” ujar dia.
(Dhera Arizona)