IDXChannel - Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.
Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan saat ini juga telah melakukan pemasangan spanduk yang menegaskan bahwa Hotel Sultan yang berdiri diatas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga PT Indobuoildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawsan tersebut.
Saor menegaskan, apabila PT Indobuoildco tidak segera melakukan pengosongan segera, maka PPKGB bakal berkordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk melakukan review atas perizinan berusaha PT Indobuoildco.
"Harus di chek mereka, izin izin PT Indobuilco. Tentunya (bakal berkoodinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM)," kata Saor, Selasa (10/10/2023).
Saor menegaskan hingga saat ini PPKGBK sebetulnya sudah melayangkan surat kepada PT Indobuoildco untuk segera melakukan pengosongan lahan. Hal tersebut merupakan upaya PPKGBK dalam melakukan persuasi kepada PT Indobuoildco.
"Soal sultan, seperti penjelasan sebelumnya, agar Indobuilco segera mengosongkan lahan ex HGB 26 dan HGB 27 dan menyelesaikan tanggung jawab kepasa semua stake holder," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah juga mengatakan bahwa kliennya sudah sempat bersurat sebanyak 6 kali kepasa PT Indobuoildco untuk melakukan pengosongan lahan.
Chandra menjelaskan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi oleh PT Indobuoildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu.
Sehingga menurutnya PT Indobuoildco Sebut dah tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.
Chanda merinci surat pertama yang dilayangkan adalah berkaitan untuk memberikan peringatan kepada PT Indobuoildco bahwa HGB-nya telah berakhir pada bulan Maret dan April lalu.
Surat pertama itu dikirimkan pada Bulan Juni lalu. Selanjutnya pada 7 Juli kemudian juga kembali melayangkan surat lanjutan dengan informasi yang sama.
Lewat surat tersebut, Chandra mengaku PPKGBK juga sudah memberikan gambaran bahwa kawasan hotel Sultan telah masuk dalam rencana pengembangan rencana induk yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu PPKGBK juga mengirimkan surat pada tanggal 7 dan 22 Agustus untuk memberikan informasi bahwa kliennya, PPKGBK, akan melakukan pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan yang berada diatas HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora.
Terakhir, surat permintaan untuk dilakukan pengosongan Hotep Sultan itu juga kembali dilayangkan pada tanggal 11 dan 13 September. Namun menurut Chandra, tidak ada umpan balik yang diberikan PT Indobuoildco kepada PPKGBK atas surat tersebut.
"Nah karena itu, tidak ada respon positif dari pihak Indobuildco. Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu itu minggu lalu," kata dia.
(NIY)