sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Imbas PPKM Level 4, Pengusaha Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Pekerja Mal hingga 50 Persen

Economics editor Hafid Fuad
02/08/2021 08:06 WIB
Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan pusat perbelanjaan
Imbas PPKM Level 4, Pengusaha Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Pekerja Mal hingga 50 Persen (FOTO:MNC Media)
Imbas PPKM Level 4, Pengusaha Minta Pemerintah Bantu Bayar Gaji Pekerja Mal hingga 50 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel  - Pengelola Pusat Belanja meminta pemerintah memberikan insentif atas biaya-biaya yang masih memberatkan pusat perbelanjaan. Salah satu paling krusial adalah membantu upah pekerja hingga 50%. 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta subsidi upah pekerja sebesar 50% selama setahun. Skema subsidi tidak perlu langsung tapi bisa juga melalui BPJS ketenagakerjaan ataupun melalui skema lainnya. 

"Tujuannya agar gaji pegawai pusat perbelanjaan ini tetap utuh. Itu yang kami minta," ujar Alphonzus dalam wawancara khusus dengan MNC Portal di Jakarta. 

Berikutnya permintaan pelaku usaha yang juga mendesak adalah penghapusan sementara ketentuan pemakaian minimum listrik dan gas. "Karena pusat perbelanjaan dalam kondisi tutup. Kemudian kami juga minta relaksasi pajak pendapatan daerah khususnya PBB dan reklame minimal sampai akhir tahun ini," katanya. 

Selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, dia berharap agar pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, serta konsisten. 

"Karena, sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran Pandemi Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas paling kecil dalam kehidupan masyarakat," pungkasnya.

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement