Saling lempar pernyataan dan bantahan terus terjadi antara Aakar dan nasabah Jouska hingga pada babak baru penyelidikan melibatkan pihak Kepolisian pada September tahun lalu.
Berbagai laporan ke kepolisian dibuat klien Jouska yang merasa dirugikan. Salah satunya laporan dari Rinto Wardana, kuasa hukum 41 korban PT Jouska Finansial Indonesia yang memperkirakan jumlah kerugian kliennya menembus Rp18 miliar.
Laporan dibuat pada 12 November 2020 lalu di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 tahun 2018 tentang Berita Bohong dan Merugikan Konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pada Januari 2021 lalu, Rinto mengatakan penyidik menambah satu pasal terkait pasar modal dalam kasus terkait yaoitu Pasal 104 Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Dengan tambahan itu, artinya ada tiga tindak pidana yang diselidiki oleh penyidik.
Rinto menjelaskan ada temuan bahwa Aakar membuka rahasia terkait perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini biasa disebut dengan insider trading.