sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Buka Program Restrukturisasi Mesin untuk Pengusaha Tekstil, Begini Cara Daftarnya

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/03/2023 10:20 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali membuka program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan industri Tekstil.
Kemenperin Buka Program Restrukturisasi Mesin untuk Pengusaha Tekstil, Begini Cara Daftarnya. Foto: MNC Media.
Kemenperin Buka Program Restrukturisasi Mesin untuk Pengusaha Tekstil, Begini Cara Daftarnya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali membuka program restrukturisasi mesin untuk menstimulus penggunaan peralatan industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan. 

Dengan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.
 
“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito dikutip Rabu (29/3/2023).
 
Warsito menuturkan, program restrukturisasi mesin/peralatan yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar. Dengan anggaran tersebut, akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri.


 
Perusahaan dapat mengajukan permohonan mulai tanggal 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No. 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023. 

"Pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Waktu pengajuan permohonan dapat diperpanjang atau dipersingkat apabila diperlukan," terang Warsito. 

Adapun mesin atau peralatan yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement