sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Klaim Industri Makanan dan Minuman Tumbuh Signifikan

Economics editor Tangguh Yudha
31/10/2024 11:32 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif.
Ilustrasi produk dari industri makanan dan minuman dipajang di swalayan. (Foto: Ist.)
Ilustrasi produk dari industri makanan dan minuman dipajang di swalayan. (Foto: Ist.)

IDXChannel – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia berhasil mencatatkan pertumbuhan yang positif. Hal itu tecermin pada catatan triwulan II-2024, dengan kontribusi sektor industri mamin terhadap PDB industri nonmigas mencapai 40,33 persen.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menuturkan, industri mamin telah membuktikan perannya sebagai sektor strategis dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurut dia, pertumbuhan positif ini juga menunjukan adanya pemulihan pascapandemi Covid-19.

"Pertumbuhan yang signifikan ini menunjukkan pemulihan setelah sektor mamin mengalami dampak negatif akibat pandemi Covid-19, dengan pertumbuhan positif sebesar 5,53 persen (yoy) pada triwulan yang sama," kata Putu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya pada Kamis (30/10/2024).

Tren positif di industri mamin juga terlihat dari nilai realisasi investasi di sektor tersebut yang mencapai Rp21,47 triliun pada kuartal II-2024. Hal itu menandakan bahwa pelaku industri mamin masih optimistis terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Oleh karena itu, dengan performa yang gemilang tersebut, Kemenperin bertekad untuk terus meningkatkan kinerja industri mamin agar bisa lebih berdaya saing global. Apalagi, industri mamin termasuk salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0," ujarnya.

Putu mengungkapkan, ada sejumlah kebijakan yang diambil kementerian untuk memacu pengembangan industri mamin. Salah satunya berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman. Program itu memberikan insentif pembiayaan hingga Rp1 miliar bagi industri yang memenuhi syarat, dengan penggantian sebagian biaya untuk pembelian mesin dan/atau alat yang bernilai minimal Rp300 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement