Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merekomendasikan opsi impor KRL bukan baru atau bekas dari Jepang sebagaimana permintaan PT KCI.
“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers, di Jakarta.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil audit impor KRL bekas Jepang oleh BPKP. Seto menjelaskan, terdapat empat hal yang menjadi kesimpulan dari hasil review yang dilakukan oleh BPKP.
Pertama yakni rencana impor KRL bekas dari Jepang tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 175 tahun 2015 tentang standar spesifikasi teknis kereceta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL harus spekiskasi teknis salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.