- 2021: Rp 2,5 triliun
Nilai kerugian terbesar akibat investasi ilegal ini terjadi pada 2011 dengan nilai kerugian mencapai Rp68,62 triliun. Kemudian pada 2012 mengalami penurunan hingga Rp7,9 triliun. Hingga akhirnya pada 2021, nilai kerugian akibat investasi ilegal adalah Rp2,5 triliun.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing, masih maraknya investasi ilegal ini lantaran rendahnya literasi keuangan serta keinginan masyarakat yang ingin cepat untung.
Terbaru kasus investasi ilegal adalah penyedia robot trading Viral Blast. Investasi ilegal robot trading Viral Blast milik PT Trust Global Karya ini dilaporkan oleh puluhan korban ke Polda Metro Jaya. Kerugian yang dialami korban sebesar Rp210 miliar. Investasi yang berada di bawah naungan PT Trust Global Karya ini sudah beroperasi sejak 2020 dengan 12.000 anggota.
Pada 23 Februari 2022, korban telah melaporkan empat terlapor, terdiri dari Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Komisaris PT Trust Global Karya. Adapun nama-nama terlapor itu adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo, dan Zainal Hudha.