IDXChannel - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Komisi VI DPR RI menyetujui usul Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2025 untuk 16 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun nilai PMN yang disetujui sebesar Rp 44 triliun.
Dasar Keputusan FPKS mengerucut pada dua faktor utama, yakni setoran dividen BUMN yang lebih besar dari suntikan PMN. Lalu, penilaian bahwa Menteri BUMN Erick Thohir bisa melakukan ‘bersih-bersih’ perseroan atas kasus fraud dan moral hazard di BUMN selama periode 2000 - 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota FPKS di Komisi VI DPR RI, Amin AK dalam rapat kerja Rabu (10/7/2024).
“Kami mengapresiasi jumlah dividen yang lebih besar dibandingkan dengan PMN. Meskipun telah menjadi keprihatinan bersama pada periode 2000 - 2024 ada terungkap banyak kasus fraud hingga moral hazard yang terjadi dari masa lalu yang terakumulasi,” kata Amin.
“Misalnya kasus Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, hingga Antam. Saya hitung nilainya Rp 105 triliun. Kami senang ini terungkap,” katanya.