sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati

Economics editor Dhera Arizona
23/02/2023 12:32 WIB
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 6 September 1962 dengan nama "PN Merpati Nusantara".
Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati. (Foto: MNC Media)
Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati. (Foto: MNC Media)

Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Keuangan

Pada Agustus 2013, Menteri BUMN Dahlan Iskan, menunjuk Perusahaan Pengelola Aset untuk memperbaiki kondisi keuangan Merpati. Pertamina lalu menghentikan pasokan avtur ke pesawat terbang milik Merpati di beberapa kota, seperti Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, sehingga Merpati hanya dapat beroperasi di kota di mana Merpati masih dapat memperoleh avtur, yakni di Surabaya, Makassar, dan Denpasar. 

Pada akhir 2013, satu unit Boeing 737-300 dan satu unit Boeing 737-400 yang dioperasikan oleh Merpati sejak tahun 2012, ditarik oleh penyewanya, karena Merpati menunggak biaya sewa. 

Hingga akhirnya pada 1 Februari 2014, Merpati resmi menangguhkan seluruh penerbangannya karena adanya masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Kemudian, pada 2 Juni 2022 Merpati resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Resmi Disuntik Mati oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Dibubarkannya Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, pada Rabu (22/2/2023).

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023. Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement