sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati

Economics editor Dhera Arizona
23/02/2023 12:32 WIB
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 6 September 1962 dengan nama "PN Merpati Nusantara".
Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati. (Foto: MNC Media)
Kisah Jatuh Bangun Merpati Airlines: Pernah Terbang Tinggi, Kini Disuntik Mati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Merpati Nusantara Airlines resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

Sejarah Berdirinya Merpati Airlines

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada 6 September 1962 dengan nama "PN Merpati Nusantara". Maskapai ini menyediakan layanan penerbangan regional.

Awalnya, Merpati hanya memiliki empat unit pesawat De Havilland Canada DHC-3 Otter dan dua unit pesawat Douglas DC-3 yang dihibahkan oleh TNI AU serta modal uang senilai Rp10 juta.

Penerbangan perdananya di 1963 yakni dari Jakarta ke Semarang, Tanjung Karang, dan Balikpapan.

Pemerintah merasa Merpati dapat melayani rute perintis secara mandiri. Alhasil, subsidi yang diberikan pun dikurangi.

Namun, pengurangan subsidi tersebut kemudian menimbulkan masalah keuangan. Sebab, penerbangan komersial Merpati belum dapat menutup biaya operasional dari penerbangan perintis. 

Pemerintah lantas mengizinkan Merpati untuk membuka penerbangan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat. Sehingga, Merpati kemudian mulai mengoperasikan tujuh unit Douglas DC-3 untuk melayani bandara di Nusa Tenggara Timur yang ditinggalkan oleh Garuda. Pada 1970, Merpati mulai melayani penerbangan jarak jauh dan menengah.

Hingga akhirnya pada 1971, pemerintah Indonesia mengubah status perusahaan ini menjadi persero.

Merpati juga pernah menjalin perjanjian codeshare dengan sejumlah maskapai asing, seperti Japan Airlines, Qantas, Thai Airways International, Lufthansa, Olympic Airways, Trans Australia Airlines, dan China Airlines. 

Pada 1972, Merpati mulai mengoperasikan dua unit Vickers Vanguard. Merpati lalu mulai terbang ke Kuala Lumpur dan Darwin. 

Merpati kemudian juga mendapat dua unit Twin Otter dari Pemerintah Kanada. Sejak itu, mulai mengoperasikan pesawat terbang BAC-111 dan Boeing 707 untuk melayani penerbangan sewa internasional, antara lain dengan rute Denpasar-Manila dan Los Angeles-Denpasar hingga dihentikan pada 1979. 

Pada 1978, pemerintah Indonesia menyerahkan semua saham Merpati ke Garuda Indonesia, dan nama perusahaan ini kemudian diubah menjadi "PT Merpati Nusantara Airlines". 

Pada awal dekade 1990-an, Merpati mulai mengoperasikan sejumlah Fokker-100 dan B737-200, sehingga pada saat itu, Merpati mengoperasikan delapan tipe pesawat berbeda, yakni Fokker-100, B737-200, Fokker-28, BAe ATP, Fokker-27, CN-235, NC- 212, dan Twin Otter.

Merpati lalu mulai mengalami kesulitan keuangan, karena banyaknya tipe pesawat yang dioperasikan. Merpati akhirnya menutup 34 rute perintis di Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi, yang biasanya diterbangi dengan NC-212, serta enam rute perintis lain di Papua, sehingga Merpati hanya melayani 28 rute perintis. 

Keuangan 'Hancur' di Tengah Krisis Moneter

Merpati kemudian mulai mengoperasikan A310 dan A300-600 untuk digunakan pada rute ke Australia. Pesawat terbang BAe ATP milik Merpati lalu dinyatakan tidak laik terbang di tengah tetap harus membayar sewa.

Alhasil, kondisi keuangan Merpati semakin memburuk saat krisis finansial 1997 mulai terjadi.

Pada 1997, semua saham perusahaan ini akhirnya diambil kembali oleh pemerintah Indonesia, sehingga perusahaan ini kembali menyandang status persero. Setelah melakukan sejumlah pembenahan, pada 1999 diumumkan bahwa Merpati berhasil kembali mencatatkan laba operasi.

Kecelakaan Pesawat

Pada 2 Agustus 2009, sebuah Twin Otter milik Merpati jatuh di pegunungan di Papua. Peristiwa ini menewaskan seluruh penumpangnya yang berjumlah 13 orang dan tiga orang kru.

Peristiwa yang sama pun terjadi pada 7 Mei 2011, di mana satu unit pesawat Xian MA60 milik Merpati dengan kode registrasi PK-MZK juga jatuh di perairan Kaimana, sehingga menewaskan seluruh penumpangnya yang berjumlah 21 orang dan 6 orang kru. 

Kecelakaan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan keputusan Merpati untuk memesan Xian MA60, serta menduga adanya penggelembungan harga dan kolusi pada proses pemesanannya.

Utang Pembelian Avtur

Pada Oktober 2011, Pertamina menghentikan pasokan avtur ke Merpati di Surabaya dan Makassar. Hal ini dikarenakan adanya utang pembelian avtur senilai Rp270 miliar, sehingga operasi Merpati di kedua bandara tersebut terhenti.

Total utang Merpati ke Pertamina adalah sebesar Rp550 miliar, yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp270 miliar, dan sisanya berupa bunga dan denda.

Namun, beberapa waktu kemudian, operasi Merpati di kedua bandara tersebut dapat berjalan normal kembali. 

Pada 2012, Merpati menutup 20 rute yang merugi, meluncurkan situs web dan pusat panggilan baru, serta menjalin kerja sama pengangkutan kargo dengan Pos Indonesia. 

Upaya Pemerintah Perbaiki Kondisi Keuangan

Pada Agustus 2013, Menteri BUMN Dahlan Iskan, menunjuk Perusahaan Pengelola Aset untuk memperbaiki kondisi keuangan Merpati. Pertamina lalu menghentikan pasokan avtur ke pesawat terbang milik Merpati di beberapa kota, seperti Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta, sehingga Merpati hanya dapat beroperasi di kota di mana Merpati masih dapat memperoleh avtur, yakni di Surabaya, Makassar, dan Denpasar. 

Pada akhir 2013, satu unit Boeing 737-300 dan satu unit Boeing 737-400 yang dioperasikan oleh Merpati sejak tahun 2012, ditarik oleh penyewanya, karena Merpati menunggak biaya sewa. 

Hingga akhirnya pada 1 Februari 2014, Merpati resmi menangguhkan seluruh penerbangannya karena adanya masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Kemudian, pada 2 Juni 2022 Merpati resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Resmi Disuntik Mati oleh Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Dibubarkannya Merpati tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2023 tentang pembubaran perusahaan perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar menjadi karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi Pasal 1 dikutip dari peraturan tersebut, pada Rabu (22/2/2023).

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," bunyi Pasal 4.

Peraturan mengenai pembubaran PT Merpati Nusantara Airlines itu mulai berlaku pada Minggu 20 Februari 2023. Ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal yang sama.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement