Dijelaskannya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Di luar itu, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital, yang bertujuan untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
"Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya," ungkap dia.
"Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian," lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan Samuel, ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penanganan judi online. Yang pertama, jelas dia, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
Tantangan pemerintah juga karena adanya penawaran judi melalui pesan personal, yang tidak dapat diawasi oleh Kominfo. Adanya perbedaan penegakan hukum di berbagai negara, diakui Samuel menjadi salah satu tantangan yang dihadapi.
"Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," jelas Samuel.
Untuk menunjang upaya bersama tersebut, lanjut Samuel, Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.
Aduan juga bisa disampaikan melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo, ketika menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. (FAY)