Sementara itu, Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi dialokasikan sebesar Rp36.331.236.000 (Rp36,3 miliar) dan Program Pengelolaan Belanja Negara mendapatkan alokasi terkecil sebesar Rp14.124.503.000 (Rp14,1 miliar).
Jika ditinjau berdasarkan fungsi anggarannya, dana Kemenkeu terbagi menjadi tiga pilar utama. Pertama, Fungsi Layanan Umum yang menelan anggaran total sebesar Rp45.519.962.468.000 (Rp45,5 triliun).
Di dalam fungsi ini, anggaran terbagi untuk Program Kebijakan Fiskal Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36.331.236.000 (Rp36,3 triliun), Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp1.618.694.992.000 (Rp1,61 triliun), Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14.124.503.000 (Rp14,1 miliar), Program Pengelolaan Perbendaharaan Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp194.684.035.000 (Rp194,6 miliar), serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp43.656.127.702.000 (Rp43,6 triliun).
Kedua, Fungsi Ekonomi dianggarkan total sebesar Rp284.711.512.000 (Rp284,7 miliar) yang dibagi untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara senilai Rp2.018.547.000 (Rp2,08 miliar) dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp282.692.965.000 (Rp282,6 miliar).
Ketiga, Fungsi Pendidikan mendapat alokasi total Rp3.996.451.400.000 (Rp3,9 triliun) yang sepenuhnya digunakan untuk menyokong Program Dukungan Manajemen.