sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Bisa Lapor ke KPK Jika Curiga Perolehan Harta Penyelenggara Negara

Economics editor Yulistyo Pratomo
01/04/2021 09:54 WIB
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila curiga atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara.
Masyarakat Bisa Lapor ke KPK Jika Curiga Perolehan Harta Penyelenggara Negara. (Foto: MNC Media)
Masyarakat Bisa Lapor ke KPK Jika Curiga Perolehan Harta Penyelenggara Negara. (Foto: MNC Media)

"Masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," paparnya.

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Apalagi untuk melaporkannya, pejabat negara bisa melakukannya melalui aplikasi yang disediakan secara khusus.

"Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur," ungkapnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement