"Itu gak ada korelasinya (investasi dan penjualan)," imbuh dia.
Adapun, bagi para pelaku usaha minol yang menjadi kearifan lokal dan sudah ada sejak dahulu tetap dipersilahkan untuk jualan. Karena pencabutan ini tidak akan mencabut izin usaha penjualan yang sudah ada.
"Izin yang sudah ada, monggo aja. Selama aturan dan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan uu yang telah diterapkan sebelumnya dan permen aturan sebelumnya," ucapnya. (Sandy)