Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan memperhatikan amanat Jokowi untuk mendukung keberlangsungan UMKM di Indonesia, OJK akan senantiasa berpartisipasi aktif dalam mewujudkan amanat tersebut, termasuk mendukung program pemerintah dalam PEN.
"Salah satu terobosan OJK dalam mendukung pengembangan fintech di industri pasar modal antara lain dengan
menerbitkan POJK Nomor 57/POJK 04/2020 tentang penawaran umum melalui efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding," ungkap Hoesen.
Hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan mencermati serta mengadopsi budaya gotong royong yang sangat melekat di masyarakat Indonesia.
"Jika kita cermati bersama, crowdfunding ini berarti urun dana untuk membantu saudara atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Budaya itu kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek," tambahnya.
Hoesen mengatakan, hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital (financial technology securities crowdfunding). Sebagai informasi, pasca diterbitkannya POJK nomor 57 tersebut, hingga 31 Mei 2021, total penyelenggara sudah bertambah menjadi 5.