IDXChannel - Pemerintah akan kembali menerapkan pungutan ekspor sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya mulai 1 September 2022. Para petani sawit berharap kebijakan tersebut diperpanjang, pasalnya harga tandan buah segar (TBS) masih rendah.
Seperti diketahui, pemerintah sejak 18 Juli-31 Agustus 2022 menghapus tarif pungutan ekspor kelapa sawit mentah (CPO) mulai 18 Juli-31 Agustus 2022 atau selama 1,5 bulan.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022 yang menyebut tarif pajak pungutan ekspor pada seluruh produk dari tandan buah segar (TBS), kelapa sawit, produk sawit, bungkil, palm oil, used cooking oil, dan crude palm oil menjadi Rp 0 per metrik ton.
Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung berharap pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat. Atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini.
"Saya berpendapat supaya pungutan ekspor ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kilo," kata Gulat, di Jakarta, Senin (22/8/2022).