IDXChannel - Pemerintah dinilai perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Holding Ultra Mikro. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses pembentukan integrasi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng mencatat dengan beleid baru tersebut, kebijakan sinergi perseroan dapat dilakukan secara mandiri oleh lembaga eksekutif tanpa harus melibatkan lembaga legislatif (DPR). Penerbitan PP pun diyakini tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Dasar hukum pembentukan sinergi integrasi ekosistem BUMN di sektor ultra mikro cukup melalui PP, karena proses tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan Undang-undang apapun," ujar Tanri Senin (22/3/2021).
Dia mencontohkan, Kementerian BUMN didirikan melalui payung hukum PP Nomor 50 Tahun 1998. Artinya, proses perumusan pendirian atau integrasi BUMN cukup melalui Peraturan Pemerintah atau menjadi kewenangan Presiden. Sementara lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai konsultasi.
Dengan begitu, keberadaan Holding Ultra Mikro akan menjadi kuat dan tidak bisa diotak-atik jika nantinya Presiden sudah ganti. “Lihat saja pengalaman pada 1998 saat krisis moneter, Presiden Soeharto bermodalkan PP 50/1998 mendirikan Kementerian BUMN dan menugaskan saya sebagai menteri melakukan konsolidasi 159 BUMN ke dalam satu kementerian yang sebelumnya berada di bawah 17 kementerian teknis," kata dia.