sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi, Ada Bansos Minyakita dan Insentif Pajak Tiket Pesawat

Economics editor Anggie Ariesta
22/09/2025 14:07 WIB
Pemerintah mengumumkan tambahan stimulus pada paket ekonomi 8+4+5 yang sebelumnya diluncurkan di Istana Negara, Jakarta pada pekan lalu.
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi, Ada Bansos Minyakita dan Insentif Pajak Tiket Pesawat. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi, Ada Bansos Minyakita dan Insentif Pajak Tiket Pesawat. (Foto: Anggie Ariesta/Inews Media Group)

Untuk program lain, tetap sama seperti yang diumumkan di Istana Negara, misalnya program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan batas maksimal satu tahun setelah lulus. 

Peserta akan mendapat uang saku setara UMP selama enam bulan untuk 20.000 penerima manfaat.

“Untuk ini perusahaan tidak bayar, yang setara UMP dibayar pemerintah,” ujar Airlangga.

Begitu juga dengan diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar 50 persen yang seluruhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. 

“Itu sepenuhnya dari BPJS dan justru regulasinya dipermudah untuk manfaat layanan tambahannya,” tambahnya.

Secara total, paket stimulus ekonomi 8+4+5 ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,23 triliun, terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program berlanjut di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

Rincian 8 program akselerasi 2025 seperti yang pertama program magang fresh graduate maksimal satu tahun setelah lulus, uang saku Rp3,3 juta per bulan selama 6 bulan. Anggaran Rp198 miliar untuk 20.000 peserta, sama juga berlaku di 2026.

Kedua, PPh Pasal 21 DTP sektor pariwisata sebesar 100 persen selama 3 bulan (sisa tahun pajak 2025) senilai Rp120 miliar. Di 2026 naik jadi Rp480 miliar untuk 552 ribu pekerja.

Ketiga, bantuan pangan 10 kg beras selama dua bulan untuk 18,3 juta KPM. Bisa ditambah Desember jika serapan anggaran belum optimal. Anggaran terbesar Rp7 triliun dengan asumsi harga beras plus distribusi Rp18.500.

Keempat, diskon iuran JKK dan JKM 50 persen bagi pekerja PBPU seperti ojol, sopir, kurir, ojek pangkalan, hingga logistik. Anggaran Rp36 miliar untuk 731.361 orang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement