sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati

Economics editor Dimas Choirul
25/05/2021 09:57 WIB
Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra, menilai para tersangka yang ditangkap ihwal dugaan kasus penjual vaksin ilegal Covid-19 di Medan.
Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati. (Foto: MNC Media)
Pengamat Hukum Pidana: Penjual Vaksin Ilegal Pantas Dihukum Mati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Hukum Pidana, Azmi Syahputra, menilai para tersangka yang ditangkap ihwal dugaan kasus penjual vaksin ilegal Covid-19 di Medan, Sumatera Utara beberapa hari lalu pantas dihukum mati. 

"Karena kejahatan yang sudah dengan sengaja dan sistemik bahkan dijual sampai ke Jakarta yang dilakukan pelaku ini hanya dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (azas criminal morte extinguuntur)," kata Ketua Azmi kepada MNC Portal, Selasa (25/3/2021).

Azmi menilai, hukuman mati sangat relevan dalam kasus ini. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sangat tepat para penyelenggara negara yang melakukan korupsi di moment bencana ini, apalagi penyidik kepolisian berani terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena dengan menggunakan Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional maka sanksinya hukuman mati," terangnya.

Azmi menilai, perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan inilah yang merupakan inti perbuatan kejahatannya, akibat ulah oknum penyelenggara negara. Lebih ironis lagi, lanjutnya, saat ini sedang masa pandemi Covid-19.

"Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," katanya.

"Ini benar benar sadis, apalagi dilakukan oleh orang yang punya ilmu kesehatan dan ilmu hukum, sangat memalukan perilaku oknum para penyelenggara negara begini jadi sudah hukum mati saja agar hukum itu benar benar ditegakkan, berkualitas dan bisa dirasakan masyarakat, sepanjang sanksi hukumannya masih bisa dinego yang ada korupsi akan terus semakin subur," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sumatera Utara membongkar aksi jual beli vaksin ilegal. Empar tersangka ditangkap pada Jumat lalu (21/5). Mereka di antaranya SW yang berperan sebagai pengumpul masyarakat yang ingin di vaksin, IW yang merupakan asn dokter di rutan Tanjung Gusta Medan, KS & SH yang merupakan asn dinas kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian SW berprofesi sebagai agen properti perumahan mengumpulkan masyarakat yang ingin divaksin dengan meminta imbalan sebesar Rp 250 ribu per orang.

Menurut Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Akan tetapi, vaksin Sinovac itu justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal yang menguntungkan diri sendiri. Keempat tersangka dijerat pasal suap. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement