sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ramai Penolakan PPN 12 Persen, DJP Minta Masyarakat Lihat Manfaat Ini 

Economics editor Anggie Ariesta
22/11/2024 23:00 WIB
Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak semua barang dan jasa terkena PPN.
Ramai Penolakan PPN 12 Persen, DJP Minta Masyarakat Lihat Manfaat Ini. Foto: MNC Media.
Ramai Penolakan PPN 12 Persen, DJP Minta Masyarakat Lihat Manfaat Ini. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

"Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (22/11/2024).

Hal pertama yang harus diperhatikan masyarakat adalah tidak semua barang dan jasa terkena PPN.

DJP menegaskan, barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat banyak seperti barang kebutuhan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Artinya, kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk.

"Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi," kata Dwi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement