IDXChannel - Pemerintah diminta untuk menunda rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025. Sebab, kenaikan PPN akan berdampak panjang terhadap roda perekonomian.
Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Imamuddin Yuliadi mengatakan, penerapan kebijakan ini dirasakan tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Bahkan, juga akan memperburuk sektor riil.
“Kebijakan ini harus ditunda atau dikaji ulang, karena kondisi ekonomi lesu,” katanya, Jumat (22/11/2024).
Jika PPN tetap akan dinaikkan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap roda ekonomi. Hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat, konsumsi mengalami penurunan, serta dunia bisnis terutama UMKM akan menghadapi kenaikan biaya produksi dan berisiko kehilangan pasar.