DJP, kata Dwi, akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi serta dengan melibatkan figur publik untuk menyampaikan manfaat dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat.
"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan manfaat dalam menyejahterakan masyarakat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," kata dia.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12 persen mencuat di media sosial, khususnya X atau Twitter. Adapun pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru itu mulai 1 Januari 2025.
(NIA DEVIYANA)