IDXChannel—Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tentang penggunaan aspal buton (Asbuton) olahan dapat rampung dalam dua pekan.
Regulasi ini nantinya akan mengatur penggunaan aspal buton minimal 30 persen dari kebutuhan nasional.
Menurut Menteri Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala signifikan, tetapi tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya dapat berjalan optimal dan masif di lapangan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan peraturan ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Menteri Dody dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).
Dody mengatakan percepatan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional.
Pemerintah menargetkan penurunan impor aspal minimal 30 persen melalui peningkatan pemanfaatan asbuton.
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan bahwa percepatan regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional.
Saat ini, penggunaan Asbuton masih relatif rendah, yakni sekitar 4 persen dari total konsumsi aspal nasional.
Dengan kebijakan ini, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat secara signifikan menjadi sekitar 30 persen, sementara porsi penggunaan aspal minyak impor menurun dari sebelumnya sebesar 78 persen menjadi sekitar 52 persen.
Sementara itu, penggunaan aspal minyak lokal tetap berada di kisaran 18 persen.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkirakan memberikan efek ganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun serta membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan asbuton di dalam negeri.
Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton.
Mulai dari penetapan target penggunaan pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan termasuk melalui E-Katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemberian insentif bagi pihak yang menggunakan Asbuton Olahan, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen guna memperkuat industri pengolahan asbuton domestik.
(Nadya Kurnia)