Selain sektor perpajakan, pemerintah juga memberikan dukungan fiskal melalui instrumen kepabeanan yang mencapai Rp40,4 triliun sepanjang 2025.
Insentif ini diarahkan untuk mendukung daya saing industri dan ekspor, dengan rincian penangguhan bea masuk kawasan berikat Rp27,5 triliun, pembebasan bea masuk (Pasal 25 & 26 UU Kepabeanan) Rp6,78 triliun, pembebasan bea masuk di KEK Rp3,8 triliun, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Rp336,3 miliar, dan impor hulu migas dan panas bumi Rp271,7 miliar.
Melalui belanja perpajakan dan kepabeanan yang ekspansif ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi, sekaligus memastikan dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan berinvestasi.
(Dhera Arizona)