Dukungan tersebut diberikan melalui berbagai insentif, di antaranya pembebasan PPN bahan pokok Rp77,3 triliun, sektor transportasi Rp39,7 triliun, sektor pendidikan Rp25,3 triliun, dan sektor kesehatan Rp15,1 triliun.
Selain rumah tangga, kelompok UMKM juga mendapatkan porsi signifikan sebesar 18,2 persen atau senilai Rp96,4 triliun melalui tarif PPh final.
Sementara itu, untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah menyalurkan 15,9 persen anggaran dalam bentuk fasilitas tax holiday dan tax allowance senilai Rp7,1 triliun.
“Jika dikategorikan berdasarkan penerima manfaat, belanja perpajakan ini paling besar diterima oleh rumah tangga, kemudian dunia usaha dalam rangka memperkuat iklim investasi,” kata Suahasil.