Sejumlah kebutuhan minimum belanja pemerintah meliputi belanja pegawai mencapai Rp383,0 triliun, belanja barang operasional, operasional pertahanan-keamanan.
Kemudian operasi pendidikan (termasuk PIP, dan KIP Kuliah), juga dukungan tugas/fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
Sementara belanja prioritas K/L meliputi bansos reguler seperti PKH, PBI, JKN, Kartu Sembako, mencapai Rp118,9 triliun.
Kemudian Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), belanja yang dibiayai dari non-rupiah murni, belanja program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan belanja prioritas 98 K/L.
“Belanja K/L dan transfer daerah ini menjadi satu kesatuan. Kami memetakan program-program prioritas Presiden yang langsung dinikmati masyarakat,” kata dia.