IDXChannel - Kementerian BUMN telah menetapkan kriteria khusus bagi startup yang bisa menerima investasi dari perusahaan pelat merah. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut ada empat poin yang menjadi penilaian awal.
Keempat poin tersebut di antaranya rekam jejak atau track record dari sang founder, solutif dan market, penggunaan teknologi, hingga skema bisnis perusahaan rintisan.
"Investasi di startup itu ada empat penilaian, pertama, founder track record benar tidak, bukan founder yang loncat sana-sini. Apalagi hanya melihat ini bagian bisnis saja, bukan pakai hati," ujar Erick saat gelaran BUMN Startup Day 2022 dikutip Selasa (27/9/2022).
Dia memastikan BUMN tidak akan memberikan dukungan pendanaan kepada startup yang memiliki CEO dengan rekam jejak yang kurang baik. Sebaliknya, dukungan penuh akan diberikan bila unicorn dipimipin oleh orang yang tepat dan bisa memberikan solusi bagi masyarakat.
Selain menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat, pangsa pasar perusahaan rintisan pun merupakan poin lain dari penilaian. Erick mengakui banyak startup di Indonesia yang berguguran alias gagal. Perkaranya beragam yakni tidak memiliki pasar khusus, kurang baiknya manajerial, hingga ketiadaan pendanaan.
"Kita lihat banyak juga startup yang gagal, karena marketnya tidak ada, atau mungkin manajemennya kurang baik, atau pun kehabisan bensin atau pendanaan," katanya.
Terkait teknologi, lanjut Erick, startup harus memiliki kemampuan teknologi yang unggul. Lantaran unicorn adalah perusahaan bebasis teknologi.