sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya UMKM, Satgas Impor Ilegal Diminta Tertibkan Juga Mafia dan Pemain Besar

Economics editor taufan sukma
24/07/2024 09:14 WIB
Satgas Barang Impor Ilegal menyatakan menargetkan para importir dan distributor besar, bukan ritel yang dinilai sebagai akibat dari impor ilegal.
Tak Hanya UMKM, Satgas Impor Ilegal Diminta Tertibkan Juga Mafia dan Pemain Besar (foto: MNC media)
Tak Hanya UMKM, Satgas Impor Ilegal Diminta Tertibkan Juga Mafia dan Pemain Besar (foto: MNC media)


“Karena memang seperti itu seharusnya. Maka hal ini juga-lah yang seharusnya jadi prioritas Satgas. Bukan hanya importirnya saja, tapi usut juga oknum-oknum nakal yang meloloskan. Barang ilegal dari importir tidak akan bisa masuk kalau tidak ada yang meloloskan,” papar Luluk.


“Jaringan impor ilegal sudah sama dengan kerja mafia. Banyak aktor yang terlibat, baik sendiri-sendiri ataupun berjejaring. Ini yang utamanya harus disasar,” tambahnya. Luluk berharap Satgas Barang Impor Ilegal  dapat memberikan sanksi tegas dan efek jera kepada pemain nakal dalam bisnis haram ini sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pelaku impor ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5miliar. Luluk pun menyebut, pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal hanyalah langkah awal.


“Satgas ini harus membuka kedok industri importir ilegal yang permainan kotornya sudah menjadi rahasia umum. Keberhasilan satgas ini sangat bergantung pada komitmen, koordinasi, dan sinergi dari semua pihak,” ucapnya.


Komisi VI yang membidangi urusan perdagangan tersebut memastikan DPR akan mengawal kerja-kerja Satgas Barang Impor Ilegal. DPR juga meminta peran serta masyarakat terhadap isu praktir impor ilegal, termasuk turut mengawasi kinerja satgas ini.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement