IDXChannel - Ekonom sekaligus Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menanggapi, hasil kesepakatan yang menyepakati kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari saat ini sebesar 10% mulai tahun depan.
Piter mengatakan hal tersebut akan membuat pertumbuhan ekonomi tidak bisa maksimal hingga konsumsi masyarakat akan menurun dan tertahan.
"Terkait wacana PPN Naik Jadi 11% tahun depan, pertumbuhan konsumsi akan tertahan, kemudian lebih lanjut pertumbuhan ekonomi pun tidak bisa maksimal," kata Peter saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (1/10/2021).
Dirinya menuturkan di tahun depan diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.
"Seharusnya di tahun depan pemerintah memaksimalkan stimulus pajak dan ikut mendorong perekonomian agar bisa tumbuh sebesar besarnya, misal mengurangi pajak bukan ditambah 1 persen jadi 11 persen," ujarnya.
Tak hanya itu, seharusnya dalam masa krisis di masa pandemi ini pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi memberikan berbagai sejumlah stimulus pajak.
"Bukan sebaliknya menambah beban pajak yang akan menahan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif pajak PPN seharusnya baru dilakukan ketika perekonomian sudah normal. Juga dunia usaha sudah stabil, itu baru akan terjadi paling cepat tahun 2023," tandasnya. (NDA)