IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi sebesar Rp3,51 triliun. Selain mengoptimalkan pelayanan transportasi ke pelosok daerah, kenaikan subsidi diharapkan menstabilkan harga bahan pokok.
Secara rinci, subsidi perintis per moda transportasi terdiri dari transportasi darat Rp1,32 triliun, transportasi laut Rp1,47 triliun, transportasi udara Rp550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp175,9 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian sebesar Rp2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp2,39 triliun.
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan juga bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Budi menyebut adanya subsidi perintis penumpang menyebabkan tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau. Sebab, sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah dibayarkan pemerintah.