"BPJS Kesehatan ini sekitar 4,8 (bulan). Jadi itu bukan isunya. Tapi isunya bagaimana kehadiran pemerintah, negara, memastikan masyarakat memiliki perlindungan bidang kesehatan," katanya.
Ghufron menyebutkan, terbitnya Inpres No 1 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Kesehatan ini menjadi langkah strategis untuk mengingatkan masyarakat bahwa kepesertaan BPJS itu sifatnya wajib.
"Banyak sosialisasi yang kita lakukan, melalui media, medsos, diskusi, kerjasama dengan berbagai pihak, tokoh agama, masy, influencer, perluasan kanal, advokasi pemda dan lainnya," tandas Ghufron. (RAMA)