sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Penggratisan PPB, Wagub Ariza Sebut Ada Peningkatan Harga Tanah 

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
15/06/2022 09:50 WIB
Wagub Ariza membeberkan alasan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M.
Wagub Ariza membeberkan alasan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M.
Wagub Ariza membeberkan alasan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 M.

Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6).

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement