Selama ini, jelas dia, banyak kapal-kapal Indonesia yang juga melakukan IUU Fishing dengan tidak melaporkan hasil tangkapan di tempat seharusnya, yakni Pemangkat, Kalimantan Barat, dan bertolak ke Singapura.
“Menurut pernyataan nelayan, mereka melakukan itu karena biaya yang dikeluarkan untuk bertolak ke Singapura lebih murah. Selain itu, terdapat infrastruktur berupa pom bensin kapal sehingga mereka bisa mengisi bensin,” bebernya.
Kedua, pengawasan di laut yang lemah. Dinna menuturkan, ketersediaan infrastruktur dan anggaran menyebabkan lemahnya pengawasan di laut Indonesia. Apalagi, ukuran kapal yang dimiliki oleh Indonesia tidak jauh lebih besar dari kapal - kapal asing yang datang dan mencuri ikan Indonesia.
Selain itu, jelas dia, Indonesia hanya memiliki anggaran untuk mengawasi laut selama 45 hari dalam setahun. Ini yang menyebabkan banyak kapal asing bisa melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia.