Terakhir, kerentanan masyarakat pesisir. Dalam hal ini, Dinna menekankan, IUU Fishing tidak hanya dilakukan oleh kapal asing, melainkan juga dilakukan oleh kapal Indonesia. Hal ini dilakukan karena industri perikanan di Indonesia membutuhkan modal yang besar.
“Untuk kapal kecil dengan ukuran rata-rata 10-15 gross tonnage (GT), dibutuhkan biaya hingga Rp500 juta untuk bensin dalam sekali berangkat. Apalagi, dibutuhkan teknik dan alat berbeda untuk menangkap ikan tertentu. Mereka pun melakukan IUU Fishing karena tidak menguasai teknik tersebut dan persaingan usaha,” pungkasnya.
(YNA)